Praktik Kependidikan: Mahasiswa Teknologi Pendidikan UNY Terlibat Sebagai Fasilitator & Evaluator Kegiatan Bimbingan Teknis DPRD

Yogyakarta. Dua mahasiswa Program Studi Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Dzunnada Churin 'Iyn dan Abdulloh Zufar Rabbani, terlibat sebagai fasilitator dan evaluator dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Kota Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Sleman. Keterlibatan ini merupakan bagian dari program kerja Praktik Kependidikan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Daerah Istimewa Yogyakarta.Bimtek DPRD Kota Yogyakarta berlangsung pada 6–8 Agustus 2026 di Loman Park Hotel Yogyakarta dengan tema "Politik Anggaran Daerah untuk Mendukung Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi". Sementara Bimtek DPRD Kabupaten Sleman digelar pada 19–21 Agustus 2026 di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center dengan tema "Optimalisasi Fungsi Legislasi, Edukasi Hukum, serta Sinergi Tata Kelola Pemerintahan Daerah". Kedua kegiatan diikuti anggota DPRD masa jabatan 2024–2029 dari masing-masing daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan Bandiklat DIY bekerja sama dengan Sekretariat DPRD tiap wilayah atas rekomendasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri RI. Bimtek merupakan amanat rutin tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap DPRD provinsi maupun kabupaten/kota mengikuti Pendalaman Tugas sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.Masing-masing kegiatan membahas tujuh materi. Tiga materi bersifat umum, yakni kebijakan penyelenggaraan Bimtek, manajemen komunikasi dan public speaking, serta sejarah keistimewaan DIY.Empat materi lainnya disesuaikan dengan fokus tiap daerah. Peserta dari DPRD Kota Yogyakarta mendalami pengembangan ekonomi berbasis wilayah, perencanaan dan penganggaran, isu aktual, serta formulasi pemecahan isu. Adapun peserta dari DPRD Kabupaten Sleman mendalami tantangan pembangunan, kebijakan pembangunan, pembentukan produk hukum daerah, dan manajemen konflik.

Sebagai fasilitator, mahasiswa menyiapkan kebutuhan teknis sebelum kegiatan berlangsung sekaligus mendampingi jalannya sesi pembelajaran dan praktik kelompok bagi para wakil rakyat.Sebagai evaluator, mahasiswa terlibat dalam pengukuran efektivitas pelatihan melalui instrumen Indeks Kepuasan Peserta yang mencakup penilaian terhadap narasumber, materi, dan penyelenggaraan kegiatan. Instrumen tersebut disusun berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025.Kedua peran itu sejalan dengan bidang keilmuan Teknologi Pendidikan yang menitikberatkan pada desain fasilitasi pembelajaran serta evaluasi program pelatihan berbasis data.

Keterlibatan mahasiswa turut mencerminkan kontribusi terhadap dua Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pertama, pendidikan berkualitas (SDG 4) melalui peran fasilitasi dan evaluasi yang memastikan proses pembelajaran pejabat publik berjalan efektif dan terukur. Kedua, kemitraan untuk mencapai tujuan (SDG-17) yang tampak pada skema kerja sama lintas lembaga antara Bandiklat DIY, Sekretariat DPRD, BPSDM Kemendagri, dan perguruan tinggi.Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya menerapkan teori fasilitasi dan evaluasi pembelajaran secara langsung, tetapi juga berkontribusi pada penguatan kapasitas kelembagaan legislatif daerah yang sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berkualitas.\ (Kontb. DC-AZ)